Kutub.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dengan data yang paling tinggi. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2021 kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama yakni 3.321 kasus.
Penyebab tingginya kasus KDRT disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya tafsiran agama yang melanggengkan kekerasan suami terhadap istri dengan membolehkan suami memukul istri. Selain itu masih ada faktor yang menganggap bahwa istri harus menjaga aib suami, dan KDRT dianggap sebagai aib yang tidak boleh dibahas ke ranah hukum.
Padahal, KDRT merupakan salah satu bentuk kriminal yang aturannya ada dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Menurut UU PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berikut, KUTUB.ID merangkum 6 hal yang harus dilakukan oleh istri yang menjadi korban KDRT.
Tidak menyalahkan diri sendiri
Korban kekerasan biasanya mempertanyakan kesalahan apa yang diperbuat sehingga membuat pelaku membuat kekerasan. Karena apapun alasannya, kekerasan yang terjadi sepenuhnya kesalahan pelaku.
Jauhi pelaku
Sumber masalah dari kasus KDRT adalah pelaku itu sendiri, maka korban harus berusaha menjauhi sumber masalah, yakni pelaku. Menjauhi pelaku tidak hanya dengan menjauhi tempat tinggal yang sama, tetapi juga memutus kontak. Karena biasanya pelaku kekerasan sangat mungkin mengulangi kesalahan yang sama.
Simpan bukti kekerasan
Untuk memudahkan proses hukum, korban berupaya untuk menyimpan bukti kekerasan dari pelaku. Bentuknya bisa bermacam-macam, dalam bentuk rekaman, gambar, dan lain sebagainya.
Tulis kronologi kekerasan
Ketika kasus masuk ke proses hukum, korban akan diminta menceritakan kronologis kekerasan. Menceritakan kembali kronologis merupakan pengalaman yang traumatis bagi korban. Maka, untuk menghindari hal tersebut sebaiknya korban menulis kronologis kekerasan
Hubungi orang terdekat untuk menolong
Korban berada dalam kondisi rentan dalam menghadapi situasi kekerasan apalagi yang dilakukan oleh pasangannya. Oleh karena itu penting adanya orang terdekat yang mendampingi korban supaya korban tidak kembali menjadi korban kekerasan.
Hubungi lembaga pendamping korban kekerasan
Korban kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan pemulihan, bisa berupa fisik, psikis, hingga ekonomi. Untuk mendapatkan pemulihan tersebut sebaiknya korban KDRT mendampingi lembaga pendamping.
Di setiap kabupaten/kota terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan lembaga layanan swasta yang fokus pada kekerasan terhadap perempuan. Pendampingan untuk korban KDRT tidak dipungut biaya.