Kamis, Oktober 5, 2023

Hukum Buka Puasa dengan yang Manis

Kutub.id- Ramadhan merupakan bulan yang penuh kenikmatan. Bulan penuh keistimewaan ini senantiasa dinantikan oleh setiap umat Muslim. Pasalnya, dalam menjalankannya terdapat perintah untuk menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga tergelincirnya matahari.

Gairah inilah yang menjadikan Ramadhan menjadi bulan istimewa dengan sekelumit aturan dan tugas yang harus dilakukan oleh umat Muslim.

Salah satu contoh dari keistimewaan itu adalah adanya anjuran untuk berbuka dengan yang manis, karena diyakini dapat mengembalikan energi yang terkuras setelah seharian bekerja dalam kondisi berpuasa.

Menurut pandangan medis, berbuka puasa dengan yang manis khususnya kurma memang dapat memulihkan fungsi anggota tumbuh yang terkurangi saat berpuasa.

Baca Juga: Begini Niat Shalat Tarawih Lengkap

Di samping itu, pembatalan puasa dengan kurma merupakan contoh amalan dari Rasulullah SAW yang disaksikan pula oleh para sahabatnya. Hal ini dapat kita temukan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad, abu Daud, dan at-Tirmidzi sebagai berikut.

عن أنس بن مالك قال * كان النبي صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل ان يصلي فان لم يكن رطبات فتمرات فان لم يكن تمرات حسا حسوات من ماء رواه أحمد وأبو داود والترمذي

Artinya, “Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW berbuka puasa dengan beberapa kurma matang dan basah sebelum melangsungkan shalat. Kalau taka da kurma basah, Rasulullah SAW berbuka dengan kurma kering. Bila taka da kurma kering, ia meminum beberapa teguk air,” (HR Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi).

Memahami hadits di atas, para ulama memandang kesunahan berbuka puasa dengan kurma terletak pada sifat manis yang terkandung di dalam kurma. Hal ini diungkapkan Muhammad Ali As-Syaukani dalam karyanya Nailul Authar sebagai berikut.

وإذا كانت العلة كونه حلواً والحلو له ذلك التأثير فليحق به الحلويات كلها، أما ما كان أشد منه في الحلاوة فبفحوى الخطاب وما كان مساوياً له فبلحنه

Artinya, “Kalau illah (sebab) disunahkan berbuka dengan kurma itu karena manisnya (dan sifat manis itu menjadi sebab primer buka puasa Rasulullah SAW dengan kurma), maka semua bentuk makanan dan minuman manis lainnya juga tergolong kategori berbuka puasa berdasarkan sunah Rasulullah SAW. Kalau ada misalnya makanan atau minuman yang lebih manis dari kurma, maka ulama menggunakan fahwal khithab (qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits lebih kuat dari yang disebut di nash). Tetapi kalau makanan dan minuman itu setara manisnya dengan kurma, maka ulama menggunakan lahnul khithab (qiyas qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits setara dengan yang disebut di nash), (Lihat Muhammad Ali As-Syaukani, Nailul Authar fi Syarhi Muntaqal Akhbar, Darul Fikr, Beirut, Tanpa Tahun, Juz IV, Halaman 302).

Lalu, di sisi lain bagaimana hukumnya jika umat Muslim berbuka puasa lebih sering dengan es campur dan kue-kue basah yang manis seperti kue lupis, kue putu, dan kue lain yang dibelinya dari tetangga penjual kue basah dibanding menghidangkan kurma?

Dari pertanyaan di atas, Muhammad Ali As-Syaukani menjelaskan bahwa orang Indonesia yang berbuka puasa dengan es campur, es teler, pudding, kue lupis, kue putu, kolak, dan penganan manis lainnya tetap terhitung mengamalkan sunah Rasulullah SAW. Karena yang dipandang oleh ulama dari kurma itu unsur manisnya, bukan sekadar kurmanya itu sendiri. Tetapi kalau kita membatalkan puasa dengan kurma, itu sangat baik. Jadi pada prinsipnya berbukalah dengan yang manis.

Saran kami, meskipun berbuka puasa dengan makanan atau minuman manis ini pada dasarnya sunah, kita tetap harus mempertimbangkan kesehatan. Artinya, konsumsi segala hal yang manis harus tetap terkontrol demi menjaga kesehatan. Untuk mereka yang mengalami masalah dengan gula, ada baiknya berkonsultasi dengan para pakar medis.

Editor: Renita

Baca Juga

Stay Connected

0FansSuka
20PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles