Rabu, November 29, 2023

Ini Perbedaan Persetubuhan dan Pemerkosaan pada Kasus Kekerasan Seksual di Sulteng

Kutub.id – akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan mengenai kasus kekerasa seksual. Kasus kekerasan seksual yang sedang ramai menjadi perbincangan netizen adalah kasus yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah yang di perkosa oleh 11 orang dari mulai Kades, guru hingga anggota Brimob.

Namun, bukannya menyebut kasus kekerasan seksual ini dengan sebutan pemerkosaan, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebutkan pelaku tidak terjerat kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sontak statement yang ia lontarkan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda Sulteng, pada kamis 1 juni lalu menuai banyak kritikan dari netizen, khususnya di Twitter. Netizen marah lantara kata pemerkosaan diganti dengan persetubuhan.

Lantas apa perbedaan antara pemerkosaan dan persetubuhan? Dilihat secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bersetubuh sebagai kegiatan bersanggama yang berarti melakukan hubungan kelamin. Sedangkan pemerkosaan atau perkosa di artikan KBBI sebagai ‘menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol’.

Sehingga dari definisi pemerkosaan, tindakan seks yang dilakukan tidak dengan kekerasan tidak bisa disebut sebagai pemerkosaan. Jika kembali melihat kasus ini, kepolisian memaparkan bahwa kejadian ini terjadi tanpa adanya kekerasan.

Jika melihat dari kacamata hukum, pemerkosaan ada dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Menurut Hana, salah satu anggota komunitas Iteung Gugat yang bergerak di isu perempuan mengungkapkan jikalau kasus ini tidak melibatkan kekerasan yang kepolisian artikan sebagai tindak persetubuhan, kita perlu melihat dari sisi penyintas yang masih di bawah umur.

“Rada gimana ya bacanya, yang pasti diliat dari penyintas juga masih dibawah umur kan ya 15 tahun. Setahuku juga kalau kategori anak itu consentnya tidak sah, karena dia belum sepenuhnya punya informasi/tanggung jawab/kematangan emosional tentang aktivitas seksual.” Ungkapnya (2/6)

Ini sejalan jika dilihat dari kacamata hukum yang mana anak di bawah umur belum bisa memberikan persetujuan untuk tindakan seks. Tidak ada istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di hukum Indonesia.

Berbicara mengenai hukuman kepada pelaku, Kapolda Sulteng akan memberikan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Itu karena yang di lakukan oleh pelaku adalah persetubuhan dengan anak di bawah umur yang mana menurut Kapolda Sulteng, hukuman yang akan di terima pelaku akan lebih berat.  

Penulis: Bestari Saniya

Baca Juga

Stay Connected

0FansSuka
20PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles