Kutub.id– Mudik lebaran menjadi tradisi tahunan yang dilakukan oleh orang-orang dari kota pulang ke kampung halaman. Tradisi ini biasanya dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri atau pada hari H Idul Fitri. Namun, semenjak adanya Covid-19, tradisi mudik diatur oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Namun, kabar baiknya pada tahun 2022 pemerintah sudah mengijinkan tradisi mudik ini. Meskipun begitu, ada beberapa syarat dan aturan yang perlu diperhatikan oleh pemudik. Berikut syarat mudik 2022 yang dilansir dari laman covid19.go.id, mengenai Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Cocid-19.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi Sahabat Kutub yang akan mudik hati-hati dijalan yah, salam ke keluarga di kampung halaman. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada!.
Sumber : covid19.go.id
Editor : Siti Fatonah