Sabtu, September 23, 2023

Islam, Sengketa Lahan, dan Reforma Agraria

KUTUB.ID – Konflik agraria di Indonesia yang menimbulkan tindakan represif kembali terulang, bahkan juga yang berkaitan dengan persoalan pertambangan. Baru-baru ini ada konflik agraria di Pakel, Banyuwangi. Kemudian konflik pertambangan yang terjadi di Seluma, Bengkulu, dan yang masih hangat ialah konflik pertambangan batu endesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Dilansir dari situs resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Timur, Jumat dini hari (14/01/2022) di Pakel, Banyuwangi, Rukun Tani Sumberejo Pakel tiba-tiba didatangi oleh aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 15 personil dari Kapolresta Banyuwangi ketika mereka tengah ronda di posko perjuangan.

Tanpa surat tugas yang jelas, aparat kepolisian tersebut melakukan tindak kekerasan fisik kepada petani yang menyebabkan 4 orang mengalami luka-luka. Bahkan, sebelumnya sekitar 13 orang warga Pakel telah menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2 tahun terakhir.

Sebelumnya, kekerasan aparat terhadap warga juga dialami oleh Ibu-ibu di Seluma, Bengkulu. Warga yang menolak pertambangan di Seluma direpresi, diusir, serta ditangkap secara paksa. Padahal, warga tersebut tengah berjuang mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik di wilayahnya.

Selain itu, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media nasional terkait konflik agraria yang terjadi di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan LBH Yogyakarta, warga Wadas setiap hari menerima teror karena penolakan mereka terhadap aktivitas pertambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, sebagai proyek strategis nasional. Bahkan, warga sempat direpresi, ditangkap serta diusir dari lahan-lahan pertaniannya sendiri hanya untuk ambisi negara.

Islam dan Sengketa Tanah

Persoalan agraria dalam Islam merupakan hal yang sangat penting. Hal itu tercermin dari nada Nabi Muhammad SAW yang keras dan tegas ketika melihat perampasan lahan secara represif terhadap tanah orang lain dengan cara bathil.

Hal tersebut tertuang dalam sebuah hadist yang artinya: “Barang siapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat.” (HR Muslim).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam sedari awal telah menyentuh dimensi materiil kehidupan sosial masyarakat, termasuk persoalan tanah yang merupakan prasyarat kehidupan manusia. Dengan kata lain, secara materialis, Islam sudah berhadapan dengan suatu realitas bahwa prasyarat kehidupan seperti persoalan tanah dapat berlangsung dengan cara tidak adil sehingga sarat akan konflik.

Sikap tegas Nabi Muhammad SAW di atas menunjukkan bahwa persoalan agraria telah ada semenjak zamannya, yang kemudian terus terjadi secara berlarut di kalangan umat Islam pada periode kemudian. Menurut Al-Fayyadl (2016), sekian abad setelah zaman Nabi Muhammad SAW, konflik agraria semakin bermunculan dan menjadi persoalan yang sangat urgen dalam kehidupan umat Islam dan membutuhkan respons yang lebih komprehensif.

Secara historis-materialis, kemunculan konflik agraria tersebut dapat ditelusuri melalui konfigurasi sosial yang dinamis sepanjang pewahyuan Islam.

Fakta sosial di kota Makkah mengenai ketimpangan pemilikan tanah serta ketimpangan kelas sosial antara kaum budak dan para elite Arab, pemboikotan serta pengusiran terhadap Rasulullah dan pengikutnya dari Mekkah, migrasi ke Ethiopia, dan peristiwa hijrah ke Madinah hingga terbentuknya al-sabiqun al-awwalun sebagai komunitas Islam generasi pertama di antara Muhajirin dan Anshor yang memiliki tanah dan yang tidak, dan juga fenomena alih kepemilikan umat Muslim dengan penduduk asli Madinah dari Kaum Yahudi dan Nasrani.

Konfigurasi tersebut berjalan secara dinamis dengan berbagai polemik seiring wilayah umat Islam yang kian meluas. Hal itu kemudian memunculkan permasalahan terkait distribusi dan pemanfaatan lahan, peranan pemerintah terhadap penanganan konflik agraria, hingga sengketa lahan yang disebabkan konsentrasi kepemilikan oleh elite-elite baru di dalam masyarakat Islam.

Ira M. Lapidus, dalam karyanya yang berjudul: A History of Islamic Societies (1988), menjelaskan bahwa dalam konfigurasi sosial umat Islam, faktor tanah selalu menjadi faktor penting. Tanah serta sistem kepemilikannya menjadi faktor penentu terhadap perebutan kekuasaan yang terjadi di kalangan umat Islam, yang kemudian memicu gejolak sosial seperti pemberontakan politik hingga perlawanan rakyat.

Maka dari itu, tanah adalah faktor penting sekaligus krisis suatu tatanan sosial dalam kestabilan umat Islam. Akan tetapi, pertanyaan yang kemudian muncul ialah: mengapa umat Islam, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, hingga saat ini belum juga menemukan format pemikiran komprehensif, solutif, dan integral dengan wawasan jangka panjang terkait konsepsi agraria yang Islami?

Persoalan agraria hari ini hanya dianggap sebagai persoalan sekunder yang perlu dibahas sewaktu-waktu dan terlupakan kembali dalam wacana keislaman sehari-hari.

Islam dan Reforma Agraria

Di Indonesia, gagasan agraria dalam wacana Islam mengalami penurunan. Hal itu disebabkan kurangnya perhatian serta refleksi akan jasa para ulama serta tokoh-tokoh Islam terkait pemikiran dan perjuangan agraria. Dalam satu sisi, minimnya wawasan historis dalam memandang persoalan agraria menjadikan umat Islam selalu menjadi korban akan ketidakadilan agraria di Indonesia. Kemudian, di sisi lain, turut menjadi trouble factor dari persoalan agraria itu sendiri.

Seperti telah dijelaskan di awal tulisan ini, Islam memperbolehkan umatnya mempunyai lahan berikut kegunaannya. Akan tetapi, dalam hal ini penulis sepakat dengan apa yang diungkapkan Gita Anggraini dalam bukunya yang berjudul: Islam dan Agraria (2016), bahwa hal itu harus didasarkan pada dua prinsip, yaitu:  Pertama, terdapat milik orang lain di dalam apa yang dimiliki seseorang.

Kedua, Islam menentang keras adanya dominasi, akumulasi, dan konsentrasi, seperti dijelaskan dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 yang artinya: “supaya harta itu jangan sampai beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu”.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah reforma agraria. Upaya reforma agraria tidak bersifat eksklusif, akan tetapi perlu memasuki dimensi lebih luas, termasuk dengan mendorong pembaruan tatanan baru dengan nilai-nilai yang baru pula.

Dengan begitu, dibutuhkan pembaruan politik agraria yang tidak berdasarkan terhadap produksi kapitalisme, akan tetapi berdasar pada produksi yang berpihak pada masyarakat, khususnya tuna kisma. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-nisa’ ayat 75 yang artinya: “dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah”.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Islam, pada dasarnya, mendukung penuh agenda reforma agraria. Bahkan, secara akidah, Islam mempunyai konsep terkait tanah dan segala persoalannya. Manusia tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah secara private ownership, karena pada dasarnya manusia hanya meminjam tanah tersebut dari Tuhan sebagai pemilik sebenarnya. Di samping itu, secara akidah, keadilan agraria merupakan perhatian yang serius dalam Islam.

Penulis: Irfan Hidayat

Artikel ini telah terbit di iqra.id

Baca Juga

Stay Connected

0FansSuka
20PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles