Rabu, November 29, 2023

Penyebaran Konten Seksual Tanpa Izin? Yuk Kenalan dengan NCII: Non-Consensual Dissemination Of Intimate Images

Kutub.id – Di jaman yang maju dan melek digital ini, semua hal bisa berkembang dengan sangat pesat. tak hanya perkembangan dari segi ilmu pengetahuan, perkembangan dari segi kejahatanpun semakin menyeramkan. salah satunya kekerasan berbasis gender online (KBGO) seperti penyebaran konten intim non-konsensual atau disebut juga dengan Non-Consensual Dissemination Of Intimate Images (NCII).

NCII adalah salah satu kasus KBGO. Menurut standford.edu NCII adalah konten seksual yang didistribusikan tanpa persetujuan orang yang digambarkan. Ini adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online yang menjadi fenomena global saat ini.

Menurut fimela.com, bentuk kekerasan NCII ini dikenal dengan istilah lain, seperti Revenge Porn, Image-Based Abuse (IBA), Sextortion, Image-Based Sexual Abuse (IBSA).

Karena pelecehan ini berbasis online, sehingga ada campur tangan teknologi di dalam penyebarannya. Bisa melalui chat, email, postingan di media sosial, pengunggahan ke penyimpanan di cloud storage, atau lewat media lainnya.

Tujuan dari NCII adalah memanfaatkan konten intim atau seksual (gambar atau video) milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya. NCII memiliki dampak yang serius bagi korban. Koban akan merasakan cemas, kehilangan kepercayaan diri, depresi hingga keinginan untuk bunuh diri.

Dari theconversation.com, Penelitian terakhir menyebutkan bahwa sebagian besar korban berasal dari generasi muda. Hal tersebut bisa terjadi karena sebagian besar yang menggunakan internet adalah anak muda baik untuk bekerja maupun belajar. Dari aspek gender, mereka yang rentan menjadi korban adalah perempuan, yaitu 71%.

Jika temanmu atau bahkan kamu menjadi korban dari NCII, SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network) sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara memberikan beberapa langkah-langkah yang bisa di lakukan.

Pertama Korban perlu menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan agar jelas dan terurut. Kedua, penting untuk menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video. Ketiga Memutuskan komunikasi dengan pelaku apabila sudah cukup mengumpulkan bukti.

Langkah selanjutnya adalah tahap pelaporan ke jalur hukum. Ini penting untuk melakukan pemetaan risiko sehinggan akan ada opsi penyelesaian kasus dan risiko yang akan dihadapi korban. Setelah itu pastikan melaporkan pelaku ke platform digital terkait. Dan langka terakhir adalah mengajukan kasus kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan berkas bukti yang telah dikumpulkan.

Edukasi adalah langkah awal untuk memerangi NCII. Eduksi membuat kita tahu tentang konsekuensi dan kerugiannya. Selain itu kita harus berada disisi yang mana menentang perundungan dan sikap negatif terhadap korban NCII. Bukannya malah meminta share konten NCII kesesama pengguna internet.

Dari pada kepo dengan konten apa yang tersebar, lebih baik dukung korban secara emosional. Memperketat hukum mengenai NCII juga bisa membantu menghentikan KBGO jenis ini. terakhir, kita semua harus memiliki kesadaran untuk memastikan privasi dan keamanan data pribadi kita.

Sebagai pengguna internet yang bijak, kita harus segera mereport atau melaporkan akun terkait. Bukan malah ikut menyebarkan.

Penulis: Bestari Saniya

Baca Juga

Stay Connected

0FansSuka
20PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles