Kutub.id–Baligh dapat dimaknai sebagai masa dimana seorang mulai di taklif (dibebani) dengan hukum syara’ apabila ia berakal dan dapat membedakan baik buruk, maupun benar dan salah. Dalam keseharian kita sering mendengar istilah bahwa seorang anak yang baligh akan dihitung pahala dan dosanya sesuai apa yang ia lakukan.
Dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan bahwa ada 3 tanda-tanda seorang anak sudah baligh, diantaranya ;
Sempurna Usia 15 Tahun Bagi Laki-laki dan Perempuan
Perhitungan usia disini adalah dalam kurun waktu tahun hijriah, pada seorang laki-laki dan perempuan. Meskipun anak tersebut belum mengalami mimpi basah atau mendapatkan haid ( menstruasi) maka anak itu dianggap baligh.
Keluar Sperma Bagi Laki-laki dan Perempuan pada usia 9 Tahun
Artinya, jika anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah namun belum berumur 9 tahun, maka belum dapat dikatakan baligh. Namun, jika usia nya sudah mencapai 9 tahun maka anak tersebut sudah dapat dikatakan baligh.
Haid ( Menstruasi) bagi perempuan pada usia 9 tahun.
Jika perempuan keluar haid (menstruasi) dibawah usia 9 tahun, maka anak tersebut belum dapat dikategorikan baligh, karena darah yang keluar tersebut bisa jadi itu adalah darah penyakit (istihadhah). Tetapi, jika memang keluar haid (menstruasi) usia 9 tahun atau lebih maka dapat dikategorikan sebagai anak yang baligh.
Catatan penting dalam syarah kitab Safinatun najah ini adalah Fardhu kifayah bagi para ayah dan ibu untuk mengajarkan anak nya yang sudah baligh tentang cara bersuci, dan kewajiban sholat, dan semua hal yang sesuai syariat Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab
Penulis: Latipatunnissa/ Pengurus PC IPPNU Kota Bandung