Minggu, September 24, 2023

Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

KUTUB.ID – Kasus Kekerasan Seksual ini bisa diibaratkan seperti fenomena gunung es. Dimana kasus kekerasan seksual yang diketahui dan dilaporkan yang terlihat sedikit atau hanya sebatas puncaknya saja. Padahal ada banyak sekali yang tidak terlihat dan tidak melapor.

Terdapat ratusan bahkan ribuan kasus dari tahun ke tahun. Tetapi terdadapat indikasi bahwa jumlah tersebut jauh berbeda dari kenyataannya karena berbagai faktor salah satunya yaitu adanya relasi kuasa.

Dalam CATAHU KOMNAS Perempuan 2021 terdapat 1.938 kasus kekerasan seksual di ranah private (relasi personal) dan 1.731 kasus di ranah publik (relasi komunitas). Dari data tersebut sudah membuktikan bahwa Indonesia telah mengalami DARURAT KEKERASAN SEKSUAL.

Namun dalam permasalahan ini belum ada payung hukum yang dapat melindungi para korban kekerasan seksual dari aspek hukumnya. Indonesia memerlukan payung hukum yang komperehensif sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat menjadi solusi dalam permasalahan tersebut.

Namun RUU PKS ini mengalami perjalanan yang sangat panjang dan butuh perjuangan yang besar untuk menjadikan RUU ini sebagai Undang-Undang. RUU PKS ini dirancang pada tahun 2012 oleh KOMNAS Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil yang kemudian ditahun 2014 masuk ke dalam Prolegnas melalui berbagai dialog dengan pemerintah dan DPR.

Hingga sampai akhir periode DPR 2014-2019 RUU PKS masih belum disahkan juga. Kemudian pada Maret 2020 Komisi VIII DPR RI meminta kepada Baleg DPR untuk mencabut RUU PKS dari Prolegnas 2020 dengan berbagai alasan seperti menunggu selesainya RUU KUHP dan pembahasannya sulit. Ditambah terdapat miskonsepsi dari beberapa lapisan masyarakat terhadap RUU PKS khususnya kelompok agama konsevatif.

Bahwasanya mereka beranggapan RUU PKS ini  dikarenakan salah satu yang menjadi alasan itu adalah konsep konsensual yang nantinya akan melegalkan sexual consent seperti melegalkan zina, prostitusi, dan aborsi. Kemudian beranggapan bahwa RUU PKS merupakan produk barat feminisme yang liberal, tidak sesuai dengan norma agama.

Yang sebenarnya jika dilihat dari segi substansinya RUU PKS ini tidak mengatur baik secara eksplisit maupun implisit mengenai miskonsepsi tersebut. Pada tahun 2021 RUU PKS kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI pada  proses pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dibahas permasalahannya tetap sama yaitu mengenai miskonsepsi tersebut tidak membahas apa yang menjadi urgensinya RUU PKS ini untuk disahkan.

Terdapat beberapa elemen penting yang dibahas dalam RUU PKS ini:

  1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual: mencakup 9 jenis bentuk kekerasan seksual dalam Pasal 11-20. Kita ketahui bahwa kekerasan seksual terdapat berbagai macam jenis jadi di dalam RUU PKS ini mengatur 9 jenis bentuk kekerasan seksual.
  • Hukum acara pidana: pengaturan sikap aparat penegak hukum dalam Pasal 41-48; penekanan pada pemberian pendampingan kepada korban dalam Pasal 52. Sering kali dalam fakta lapangan bahwa korban yang melapor kasus kekerasan seksual ini tidak diberi kesempatan untuk didampingi oleh pengacara ataupun pendampingnya yang kemudian mereka diberi pertanyaan-perntanyaan oleh aparat penegak hukum dengan pertanyaan yang tidak berkesetaraan gender, seksis, dan victim blaming. Maka dari itu perlu diaturnya perihal sikap aparat penegak hukum dan pemberian akses pendampingan untuk korban.
  • Hak korban: penanganan, perlindungan, pemulihan dalam Pasal 21-30, restitusi/ganti rugi dalam Pasal 49. Dalam fakta lapangan, banyak korban yang lebih memilih diam dikarenakan mereka tidak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Mereka malah mendapatkan stigma negatif di masyarakat, dikriminalisasi atas kasus kekerasan seksual yang mereka alami. Maka proses penanganan, perlindungan, pemulihan ini menjadi sangat penting dalam menangani kasus kekerasan seksual karena itu merupakan yang seharusnya menjadi hak korban.
  • Pemidanaan: pidana pokok: pidana penjara, denda, kerja sosial; pidana tambahan: pencabutan hak asuh anak/pengampuan, pencabutan hak politik, pencabutan jabatan/profesi, dll; tindakan: rehabilitasi khusus bagi pelaku kekerasan seksual. Semua diatur di dalam Pasal 87-90. Pandangan saya perihal pemidanaan dalam hanya pidana penjara atau denda itu belum cukup efektif untuk mencegah keberulangan pelaku dalam melakukan kekerasan seksual. Pelaku perlu mendapatkan rehabilitasi khusus untuk mencegah keberulangan tersebut. Kemudian perihal pencabutan jabatan/profesi juga penting karena dalam fakta lapangan salah satunya kekerasan seksual di ranah pendidikan seperti dosen yang menjadi pelaku, ketika mereka melakukan kekerasan seksual si dosen tersebut masih bisa menjalankan aktivitas mengajar seperti biasanya yang dapat menimbulkan hal-hal traumatik bagi korban ketika melihat pelaku.
  • Pencegahan: dilakukannya pencegahan melalu bidang pendidikan, infrasturktur, pelayanan publik & tata ruang, pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, partisipasi masyarakat. Semua diatur dalam Pasal 79-84. Pentingnya pencegahan tidak hanya dari aspek hukum saja namun dalam beberapa aspek juga penting. Seperti aspek pendidikan dengan memasukkan kurikulum nilai-nilai kesetaraan gender dan pentingnya pastisipasi masyarakat dalam penecegahan kekerasan seksual.

Alasan penting #SAHKANRUUPKS:

  1. Angka kekerasan seksual di Indonesia setiap tahun meningkat
  • Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup untuk mengakomodasi kebutuhan korban
  • Dalam substansinya sudah mengatur elemen-elemen penting dalam kasus kekerasan seksual (bentuk-bentuk kekerasan seksual, hukum acara pidana, hak korban, pemidanaan, dan pencegahan)

Maka dari itu RUU PKS ini sepatutnya segera disahkan menjadi Undang-Undang supaya ada payung hukum yang komperehensif sebagai dasar penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual secara maksimal, memastikan korban mendapatkan penanganan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan, serta memastikan pelaku tidak lepas dari sanksi hukuman.

oleh Shella Syifa/Kontributor

Baca Juga

Stay Connected

0FansSuka
20PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles